Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya
Kamis, 23 Januari 2025 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
"Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.
Baca Juga: 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang
Menteri KKP menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KKP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah. Ketika ada sesuatu yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka kewenangan KKP hanya memberi sanksi administratif.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.
Baca Juga: 3 Kerugian yang Ditimbulkan Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang
Menteri KKP menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KKP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah. Ketika ada sesuatu yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka kewenangan KKP hanya memberi sanksi administratif.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," terangnya.
(akr)
Lihat Juga :