Gurita Bisnis Keluarga Aguan di Balik Entitas Pemegang HGB Pagar Laut di Tangerang
Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:34 WIB
loading...
KKP bersama TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini, Rabu (22/1/2025). Selain itu, ribuan nelayan juga ikut membantu. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik seiring adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di permukaan laut. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengonfirmasi ada sertifikat HGB sebanyak 263 bidang yang berada di dan sekitar perairan yang dipasang pagar laut tersebut. Selain HGB, ada juga 17 bidang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
"PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron kepada media, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Saham PIK 2 Milik Aguan Paling Boncos dalam Sepekan, Imbas Pagar Laut di Tangerang
Teka-teki siapa di balik 2 entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.
"Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (24/1).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dari total sertifikat HGB itu, ada 9 yang memiliki HGB atas nama perorangan, sedangkan 254 HGB dimiliki oleh dua perusahaan. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
"PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron kepada media, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Saham PIK 2 Milik Aguan Paling Boncos dalam Sepekan, Imbas Pagar Laut di Tangerang
Teka-teki siapa di balik 2 entitas perusahaan ini terjawab sudah. Adalah Agung Sedayu Group yang menguasai ratusan HGB itu, yang dipertegas kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, bahwa HGB yang berkaitan dengan anak usaha Pantai Indah Kapuk 2 hanya berada di Desa Kohod.
"Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK2 hanya berada 1 Kecamatan Pakuhaji saja yaitu Desa Kohod. Di kecamatan lain dipastikan tidak ada," kata dia kepada SINDOnews, Jumat (24/1).
Lihat Juga :