BPJamsostek Serahkan 3 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang Kedua
Rabu, 02 September 2020 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tambah Agus
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Subsidi Gaji Tak Signifikan Dongkrak Daya Beli
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah terverifikasi.
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Subsidi Gaji Tak Signifikan Dongkrak Daya Beli
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Jadi, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program ini, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook di mana keseluruhan akun tersebut sudah terverifikasi.
Lihat Juga :