11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara
Senin, 03 Februari 2025 - 17:40 WIB
loading...
Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang akan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna yang akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi perubahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN yang siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Baca Juga: Dasco: RUU BUMN Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna Pekan Depan
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Baca Juga: Dasco: RUU BUMN Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna Pekan Depan
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Lihat Juga :