11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara
Senin, 03 Februari 2025 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.
Baca Juga: Demi Bentuk BPI Danantara Pemerintah dan DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN
Pada ketentuan selanjutnya, yang juga menjadi poin perubahan ketujuh, karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN.
Kedepalan, RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru. Hal mendetail yang diatur terkait persyaratan pendirian anak usaha yang bisa memberikan kontribusi besar bagi BUMN dan untuk negara.
Keempat, pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.
Baca Juga: Demi Bentuk BPI Danantara Pemerintah dan DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN
Pada ketentuan selanjutnya, yang juga menjadi poin perubahan ketujuh, karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN.
Kedepalan, RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru. Hal mendetail yang diatur terkait persyaratan pendirian anak usaha yang bisa memberikan kontribusi besar bagi BUMN dan untuk negara.
Lihat Juga :