11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara
Senin, 03 Februari 2025 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Kesembilan, RUU BUMN juga mengatur terkait agenda korporasi yang mencakup skema penggabungan BUMN, peleburan, pemisahan, pengambilalihan. Aksi korporasi BUMN ini diatur dalam beberapa pasal yang belum diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN.
Kesepuluh, pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih detil dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri. Lebih lanjut soal privatisasi diatur dalam BAB VIIIA, privatisasi dapat dilakukan paling sedikit memenuhi 3 kriteria, yaitu industri atau sektor usaha kompetitif, sektor usaha cepat yang unsur teknologinya cepat berubah, dan industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Kesebelas, aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan UMKM.
Kesepuluh, pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih detil dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri. Lebih lanjut soal privatisasi diatur dalam BAB VIIIA, privatisasi dapat dilakukan paling sedikit memenuhi 3 kriteria, yaitu industri atau sektor usaha kompetitif, sektor usaha cepat yang unsur teknologinya cepat berubah, dan industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Kesebelas, aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan UMKM.
(nng)
Lihat Juga :