Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026

Kamis, 06 Februari 2025 - 17:07 WIB
loading...
Siap-siap! Iuran BPJS...
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kemungkinan bakal diterapkan tahun depan. Rencana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan masih dimatangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif," ujar BGS, di Istana Presiden, dikutip Kamis (5/2/2025).

Baca Juga: Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS

Namun demikian, Menkes belum dapat memastikan nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.

"Belum ada angkanya. Makanya mesti menghadap beliau, tapi sudah dikasih tau waktunya nanti sama Bu Ani (Menkeu)," kata dia. "Nggak ada hubungannya sama KRIS."

Iuran BPJS Kesehatan di 2025


berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:

1. Kelas III

Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp16.500 turun dari sebelumnya Rp42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.

2. Kelas II

Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 dari yang awalnya Rp110.000.

3. Kelas I

Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000.

Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.

Baca Juga: Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS

Bagian peserta ysebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama.

1. PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.

2. PPU

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.

3. PBPU dan BP

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

a. Kelas 3

Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.

b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan.

c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.

Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved