Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:07 WIB
loading...
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kemungkinan bakal diterapkan tahun depan. Rencana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan masih dimatangkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif," ujar BGS, di Istana Presiden, dikutip Kamis (5/2/2025).
Baca Juga: Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Namun demikian, Menkes belum dapat memastikan nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.
"Belum ada angkanya. Makanya mesti menghadap beliau, tapi sudah dikasih tau waktunya nanti sama Bu Ani (Menkeu)," kata dia. "Nggak ada hubungannya sama KRIS."
berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:
1. Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp16.500 turun dari sebelumnya Rp42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.
2. Kelas II
Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 dari yang awalnya Rp110.000.
3. Kelas I
Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000.
Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.
Baca Juga: Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
Bagian peserta ysebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama.
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
a. Kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.
"Saya sudah bilang ke bapak (presiden) kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment tarif," ujar BGS, di Istana Presiden, dikutip Kamis (5/2/2025).
Baca Juga: Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Namun demikian, Menkes belum dapat memastikan nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tidak ada hubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.
"Belum ada angkanya. Makanya mesti menghadap beliau, tapi sudah dikasih tau waktunya nanti sama Bu Ani (Menkeu)," kata dia. "Nggak ada hubungannya sama KRIS."
Iuran BPJS Kesehatan di 2025
berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu, berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) pada 2020:
1. Kelas III
Iuran BPJS Kesehatan kelas III Rp25.500 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp16.500 turun dari sebelumnya Rp42.000 dibayar keseluruhan oleh peserta.
2. Kelas II
Iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 dari yang awalnya Rp110.000.
3. Kelas I
Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000.
Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.
Baca Juga: Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
Bagian peserta ysebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama.
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
a. Kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.
(nng)
Lihat Juga :