Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional

Kamis, 03 September 2020 - 08:07 WIB
loading...
Belajar Hukum Kepailitan...
Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang. Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan gelar Webinar Internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang . Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan mengadakan Webinar Internasional bertema “Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak” pada hari Jumat, 4 September 2020, Pukul 15.00 – 17.00 WIB.

(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )

Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H mengatakan, bahwa Webinar internasional diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktek restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapore, Australia dan Belanda.

"AKPI mengadakan acara webminar internasional ini, bahwa AKPI ingin memberikan kontribusi yang aktif dalam rangka perubahan undang-undang kepailitan yang sedang dibahas Kemenkumham dan nantinya akan diproleknaskan di DPR. Nantinya webminar ini akan jadi masukan dengan membandingkan hukum kepailitan di beberapa negara seperti di Singapura, Australia dan Belanda," tutur Jimmy kepada SINDOnews.

Jimmy mengatakan, Webinar ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dengan para pakar tentang mengapa restrukturisasi utang adalah solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )

"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.

Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).

Lalu ada juga John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapore) dengan MC Aprilda Fiona (AKPI) serta Moderator Muhtar Ali (AKPI). Adapun Ketua Panitia Pelaksana acara ini adalah K Lukas Simanjuntak (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri AKPI).

Webinar Internasional ini diselenggarakan melalui Zoom Webinar dan akan dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, antara lain: Anggota AKPI, Akademisi, Hakim serta Panitera Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung),.

Hingga instansi perbankan, pejabat lembaga pembiayaan, Advokat, In-House Lawyer, para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pejabat BUMN, Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora...
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora di Belanda Jadi Mentor Pengusaha Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Sempat Ngaku Mumet Soal Sritex
Sederet Janji Mitigasi...
Sederet Janji Mitigasi dari Pemerintah Buat Buruh Sritex
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Begini Pesan Menko Airlangga
Soal Status Pailit Sritex,...
Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Lawan Putusan Pailit,...
Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK
Rekomendasi
Bagaimana Mahmoud Khalil...
Bagaimana Mahmoud Khalil Jadi Ikon Perjuangan Aktivis Pro-Palestina Melawan Trump?
10 Amalan Wanita Haid...
10 Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar agar Tetap Dapat Keutamaannya, Jangan Dilewatkan!
Cara Memperbaiki YouTube...
Cara Memperbaiki YouTube Tiba-tiba Memutar Shorts
Berita Terkini
Dasco dan Anggota DPR...
Dasco dan Anggota DPR Datangi BEI usai IHSG Anjlok Parah, Ada Apa?
10 menit yang lalu
PGN Siap Pasok Gas Bumi...
PGN Siap Pasok Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland
16 menit yang lalu
IHSG Suram, Analis:...
IHSG Suram, Analis: Investor Khawatir dengan Ekonomi RI dan Pasar Keuangan
23 menit yang lalu
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
57 menit yang lalu
Ketentuan Trading Halt,...
Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%
1 jam yang lalu
IHSG Sentuh Level 6.076...
IHSG Sentuh Level 6.076 usai Kehilangan 6,12 Persen, Mayoritas Sektor Berdarah-darah
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Tetangga Israel...
5 Negara Tetangga Israel yang Siap Lakukan Gempuran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved