Belajar Hukum Kepailitan dari Negara Lain, AKPI Siap Gelar Webminar Internasional

Kamis, 03 September 2020 - 08:07 WIB
loading...
Belajar Hukum Kepailitan...
Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang. Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan gelar Webinar Internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bencana pandemi COVID-19 menjadi hambatan bagi dunia usaha khususnya terkait utang-piutang . Oleh karenanya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan mengadakan Webinar Internasional bertema “Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy Due to Covid-19 Outbreak” pada hari Jumat, 4 September 2020, Pukul 15.00 – 17.00 WIB.

(Baca Juga: Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi )

Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S,H., M.H mengatakan, bahwa Webinar internasional diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktek restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapore, Australia dan Belanda.

"AKPI mengadakan acara webminar internasional ini, bahwa AKPI ingin memberikan kontribusi yang aktif dalam rangka perubahan undang-undang kepailitan yang sedang dibahas Kemenkumham dan nantinya akan diproleknaskan di DPR. Nantinya webminar ini akan jadi masukan dengan membandingkan hukum kepailitan di beberapa negara seperti di Singapura, Australia dan Belanda," tutur Jimmy kepada SINDOnews.

Jimmy mengatakan, Webinar ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dengan para pakar tentang mengapa restrukturisasi utang adalah solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang dibandingkan dengan kepailitan, khususnya pada masa pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 telah mengakibatkan terjadinya hambatan dalam dunia usaha, meskipun keadaan ini hanya bersifat sementara sehingga AKPI merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional dalam hal apakah kerangka hukum dan praktek restrukturisasi yang ada sudah tepat untuk diaplikasikan dalam masa pandemi Covid-19 ini.

(Baca Juga: Awas!, Dunia Usaha Bisa Kolaps Jika Penyerapan Anggaran PEN seperti Keong )

"AKPI juga ingin menggali lebih lanjut mengenai apakah ada kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktek restrukturisasi utang di negara-negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan kepailitan dan restrukturisasi utang dalam masa pandemi covid-19 ini," tambahnya.

Webinar internasional akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara adalah: Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI - Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda).

Lalu ada juga John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapore) dengan MC Aprilda Fiona (AKPI) serta Moderator Muhtar Ali (AKPI). Adapun Ketua Panitia Pelaksana acara ini adalah K Lukas Simanjuntak (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri AKPI).

Webinar Internasional ini diselenggarakan melalui Zoom Webinar dan akan dihadiri oleh 500 peserta yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, antara lain: Anggota AKPI, Akademisi, Hakim serta Panitera Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung),.

Hingga instansi perbankan, pejabat lembaga pembiayaan, Advokat, In-House Lawyer, para pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pejabat BUMN, Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora...
Arsjad Rasjid Ajak Diaspora di Belanda Jadi Mentor Pengusaha Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Sempat Ngaku Mumet Soal Sritex
Sederet Janji Mitigasi...
Sederet Janji Mitigasi dari Pemerintah Buat Buruh Sritex
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Begini Pesan Menko Airlangga
Soal Status Pailit Sritex,...
Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit
MA Tolak Kasasi Pailit...
MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
Lawan Putusan Pailit,...
Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK
Rekomendasi
Gegara Kim Soo Hyun,...
Gegara Kim Soo Hyun, Netizen Tuntut Produksi Blu-Ray Queen Of Tears Dibatalkan
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
Para Bintang Tenis Bertarung...
Para Bintang Tenis Bertarung di ATP Miami Open! Streaming di VISION+
Berita Terkini
HIPKI dan APKI Tanda...
HIPKI dan APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
1 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
1 jam yang lalu
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
2 jam yang lalu
Sempat Ambruk 7%, IHSG...
Sempat Ambruk 7%, IHSG Ditutup Turun 3,84% ke Level 6.223
2 jam yang lalu
BEI Beberkan Penyebab...
BEI Beberkan Penyebab IHSG Terpuruk 6% Lebih hingga Trading Halt
2 jam yang lalu
IHSG Longsor hingga...
IHSG Longsor hingga 6%, Wamen Investasi Soroti Soal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
3 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Pelindung Israel...
4 Negara Pelindung Israel dari Serangan Rudal Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved