Pemerintah Diminta Kontrol dan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:05 WIB
loading...
Sebagai barang bersubsidi, distribusi LPG 3 kg disebut perlu dikontrol dan diawasi dengan baik oleh aparat penegak hukum. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menyusul terjadinya gejolak terkait distribusi LPG 3 kg belum lama ini, yang kemudian diikuti kebijakan meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan LPG resmi guna memperluas distribusi, pemerintah diminta menindaklanjutinya dengan melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, hal itu mutlak dilakukan karenasejatinya barang bersubsidi seperti LPG 3 kg yang telah diperdagangkan secara bebas harus diawasi, karena berkaitan dengan subsidi negara.Terlebih,mata rantai distribusi kini ditetapkan hanya melalui agen dan pangkalan LPG 3 kg yang terdaftar resmi.
Baca Juga: Istana Minta Maaf Soal Kegaduhan LPG 3 Kg, Tekankan Pentingnya Koordinasi
"Hal ini mutlak harus dipertahankan, karena ini terbukti paling bisa diawasi dan di kontrol oleh pemerintah. Ketika ada pihak yang memperjualbelikan LPG 3 kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, maka itu dapat dikatakan ilegal dan harus ditindak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menambahkan, ketentuan pemerintah dalam hal ini Perpres No. 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, harus ditegakkan dengan benar. Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya menindaktegas ketika ada pihak-pihak di luar pengguna yang berhak tadi membeli atau memperdagangkan LPG 3 kg.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, hal itu mutlak dilakukan karenasejatinya barang bersubsidi seperti LPG 3 kg yang telah diperdagangkan secara bebas harus diawasi, karena berkaitan dengan subsidi negara.Terlebih,mata rantai distribusi kini ditetapkan hanya melalui agen dan pangkalan LPG 3 kg yang terdaftar resmi.
Baca Juga: Istana Minta Maaf Soal Kegaduhan LPG 3 Kg, Tekankan Pentingnya Koordinasi
"Hal ini mutlak harus dipertahankan, karena ini terbukti paling bisa diawasi dan di kontrol oleh pemerintah. Ketika ada pihak yang memperjualbelikan LPG 3 kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, maka itu dapat dikatakan ilegal dan harus ditindak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menambahkan, ketentuan pemerintah dalam hal ini Perpres No. 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, harus ditegakkan dengan benar. Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya menindaktegas ketika ada pihak-pihak di luar pengguna yang berhak tadi membeli atau memperdagangkan LPG 3 kg.
Lihat Juga :