Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir 1 Tahun, Dua Instrumen Masih Digodok Pemerintah
Minggu, 09 Februari 2025 - 09:46 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) memberikan kabar terbaru mengenai dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih menunggu pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
ACEH - Bank Indonesia (BI) memberikan kabar terbaru mengenai dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih menunggu pemerintah. Adapun instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Triwahyono mengatakan, pihaknya tengah menanti keputusan final DHE SDA yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan terkait instrumen yang bakal diluncurkan BI masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Tahan 100% DHE SDA di RI Selama 1 Tahun
"Kita memang sudah menyiapkan tapi memang belum bisa kita publish, karena memang pembahasan terkait DHE SDA ini masih terus berlangsung," ujar Triwahyono dalam acara Pelatihan Media di Kantor Perwakilan Wilayah BI Provinsi Aceh, Jumat (7/2/2025).
Menurut Triwahyono, sebelum PP tersebut resmi diterbitkan, BI belum dapat memberikan rincian mengenai instrumen yang akan diterapkan.
Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Triwahyono mengatakan, pihaknya tengah menanti keputusan final DHE SDA yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan terkait instrumen yang bakal diluncurkan BI masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Tahan 100% DHE SDA di RI Selama 1 Tahun
"Kita memang sudah menyiapkan tapi memang belum bisa kita publish, karena memang pembahasan terkait DHE SDA ini masih terus berlangsung," ujar Triwahyono dalam acara Pelatihan Media di Kantor Perwakilan Wilayah BI Provinsi Aceh, Jumat (7/2/2025).
Menurut Triwahyono, sebelum PP tersebut resmi diterbitkan, BI belum dapat memberikan rincian mengenai instrumen yang akan diterapkan.
Lihat Juga :