Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia: Mekanisme dan Strateginya

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Hadir dalam webinar tersebut Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan yang menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

“Untuk pokok pengaturan Pajak Minimum Global saat ini sudah bisa diakses di website Kementerian Keuangan. namun belum lengkap sepenuhnya, nantinya ini akan muncul penerbitan peraturan lanjutan untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak minimum global seperti untuk format pelaporan SPT dan lain-lainya,” tambah Melani.

Dalam webinar yang sama, T Qivi Hady Daholi, Partner Tax RSM Indonesia juga menyoroti pentingnya persiapan bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan PMG, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PMG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Konflik Ruben Onsu dan...
Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah Melebar, Produser Cherrybelle Ikut Buka Suara
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved