IDI: Khasiat Vaksin Corona 6 Bulan, Vaksinasi Harus Serempak

Kamis, 03 September 2020 - 13:32 WIB
loading...
IDI: Khasiat Vaksin...
IDI menekankan agar vaksinasi dilakukan secara serempak bagi seluruh penduduk Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih memprediksi khasiat vaksin Covid-19 hanya bertahan dalam jangka waktu enam bulan sejak mulai disuntikkan ke tubuh pasien.

Karena itu, penting agar proses vaksinasi massal dilakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia secara serempak. Hal itu untuk mencegah penularan lanjutan dari Covid-19 tersebut.

"Karena kan vaksin ini jika dilihat dari kekuatan untuk melindungi imunitas, dia itu punya keterbatasan waktu. Kami ambil estimasi (khasiat vaksin) 6 bulan. Itulah kenapa harus dilakukan (vaksinasi) serempak, dan dalam jangka waktu enam bulan harus selesai," ujar Daeng dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/9/2020).

(Baca Juga: Tjakep! Perusahaan Besar Mau Belikan Vaksin Covid-19 untuk Karyawannya)

Terkait dengan itu, Daeng menekankan perlunya peran serta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, untuk menyegerakan vaksinasi bagi 270 juta penduduk Indonesia secara serempak.

"Pemerintah diharapkan akan membagi dua kategori proses vaksinasi, yaitu melalui jalur bantuan pemerintah dan jalur mandiri," katanya.

Daeng menjelaskan, vaksinasi jalur bantuan pemerintah adalah dengan pemberian vaksin gratis kepada 93 juta pemegang kartu BPJS Kesehatan, yang masuk golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara untuk vaksinasi jalur mandiri, nantinya dilakukan masing-masing dengan biaya sendiri.

"Soal vaksinasi itu kita harus gotong royong. Ada yang dibantu pemerintah dan ada yang mandiri. Karena kalau tidak, maka tidak bisa dilakukan dengan cepat dan tepat," ujar Daeng.

(Baca Juga: Pemerintah Segera Bentuk Konsorsium Vaksin Merah Putih)

Untuk proses vaksinasi tersebut, Daeng memastikan bahwa nantinya IDI bersama dengan ikatan perawat dan bidan, akan berkoordinasi dengan pemerintah baik di tataran pusat maupun daerah. "Supaya kita bisa mengatur mekanismenya melalui sejumlah koordinasi, bahkan hingga ke tingkat kecamatan," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)