Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T

Senin, 17 Februari 2025 - 14:52 WIB
loading...
Wajib Parkir 100% di...
Presiden RI Prabowo Subianto berharap PP nomor 8 tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), akan membuat hasil devisa bertambah hingga USD80 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada hari ini Senin (17/2/2025). Prabowo berharap dengan adanya peraturan tersebut, maka hasil devisa akan bertambah hingga USD80 miliar atau setara Rp1.292 triliun (dengan kurs Rp16.156 per USD) di tahun 2025.

"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Ditekankan pokok subtansinya, Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%.

Pemerintah, kata Prabowo, juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus.

Rekening khusus itu untuk penggunaan pada penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Lalu pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Dan pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. Baca Juga: Jawaban Luhut Saat Pengusaha Serang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administrative berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," jelasnya.

Prabowo juga menyebut bahwa peraturan kewajiban penetapan DHE SDA terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023 ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025.

"Dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," ungkapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
Edhy Prabowo Dituntut...
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Ekspor Benur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved