Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Senin, 17 Februari 2025 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehinhga korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.
Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Baca Juga: PHK Raksasa Minyak Terus Berlanjut, Chevron Bakal Pecat 8.000 Karyawan
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.
Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Baca Juga: PHK Raksasa Minyak Terus Berlanjut, Chevron Bakal Pecat 8.000 Karyawan
Lihat Juga :