Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan

Senin, 17 Februari 2025 - 16:19 WIB
loading...
Menaker Beberkan Soal...
Kemnaker beberkan soal aturan baru terkait klaim JKP sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan. Pekerja saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia.

Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.

"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).



Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.

Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehinhga korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.

"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.

Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.



Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36% dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gara-gara AI Menteri...
Gara-gara AI Menteri Ketenagakerjaan Negara BRICS Kumpul Bareng di Brasil
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Rekomendasi
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Fedor Gorst Sebut Indonesia...
Fedor Gorst Sebut Indonesia Banyak Pemain Biliar Potensial
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
1 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
1 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
1 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
1 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
1 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
1 jam yang lalu
Infografis
Syarat Korban PHK Masih...
Syarat Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved