Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Senin, 17 Februari 2025 - 16:19 WIB
loading...
Kemnaker beberkan soal aturan baru terkait klaim JKP sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan. Pekerja saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia.
Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Lihat Juga :