Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
loading...

Kemnaker beberkan soal aturan baru terkait klaim JKP sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan. Pekerja saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru terkait klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan untuk merespons adanya fenomena penurunan daya saing industri di Indonesia.
Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehinhga korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.
Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36% dari upah sebulan.
Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Menaker menyebut dampak dari adanya fenomena tersebut mengancam adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi masyarakat yang mengalami gelombang PHK tersebut.
"Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2/2025).
Yassierli menjelaskan, penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45% dari upah menjadi 60% diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk menjadi wirausaha.
Selain itu, Yassierli juga berharap tambahan pembayaran uang kompensasi itu juga bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan skill atau mempelajari keahlilan tertentu yang dibutuhkan industri saat ini. Sehinhga korban PHK bisa kembali bekerja dengan keahlian yang mumpuni.
"Kita berharap bisa digunakan untuk segera satu, apakah melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru," tambahnya.
Adapun aturan JKP yang baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini sekaligus merubah beberapa ketentuan soal JKP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Terdapat poin perubahan yaitu pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan mencapai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama serta 25% dari upah 3 bulan setelahnya. Kemudian di pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah dan ditetapkan menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.
Selain itu, ada perubahan tingkat iuran program JKP, yang diketahui bahwa pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP telah ditetapkan besarannya yaitu 0,36% dari upah sebulan.
Perubahan selanjutnya yaitu dalam pasal 40 PP 6/2025 yang mengatur tentang hak atas manfaat JKP hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
(nng)
Lihat Juga :