Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker

Senin, 17 Februari 2025 - 20:21 WIB
loading...
Driver Ojol Tuntut Dapat...
Driver ojol dalam rangkaian demo menuntut diberikan THR setara UMP di Gedung Kemnaker di terima langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer, Senin (17/2/2025). FOTO/Iqbal Dwi Purnama
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer mengajak masuk demonstran yang menggelar aksi menuntut Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk driver ojol setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden poin ke-3. Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial, kepastian upah, dan kesejahteraan yang layak.

Menurutnya, isu kesejahteraan pengemudi online telah menjadi salah satu prioritas Kemnaker sejak awal kepemimpinannya. Berbagai kajian telah dilakukan, termasuk diskusi dengan pakar dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), guna memahami kebijakan di negara lain terkait pekerja platform digital.

Menaker menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi pengemudi online agar kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada THR, tetapi juga mencakup perlindungan dan hak-hak lainnya.

"THR itu budaya kita. Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak nanya kepada ayahnya, 'THR Bapak mana?' itu pasti kita rasakan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Menaker dihadapan para driver Ojol, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Menaker Setuju Driver Ojol Diberikan THR: Budaya Kita

Menaker juga menyoroti pentingnya keberpihakan pengusaha terhadap pengemudi online. Pengalaman pribadinya sebagai pengguna layanan transportasi online, serta latar belakang Wamenaker yang pernah menjadi pengemudi online memberikan perspektif yang lebih mendalam dalam memahami aspirasi pekerja di sektor ini.

"Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online. THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa, tapi ini adalah bentuk keberpihakan pengusaha kepada pengemudi online," ucapnya.

Menaker meminta semua pihak untuk bersabar karena pihaknya sedang menyelesaikan finalisasi regulasi terkait THR bagi pengemudi online dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan pekerja, mendapatkan perhatian dari pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan.

"Jadi ini adalah yang kita inginkan bagaimana momentum THR ini kita jadikan sebagai momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Takut Ikut Demo Gara-gara Dapat Tekanan

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengatakan tuntutan pemberian THR setata UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kita menuntut pemberian THR ojol ini setara UMP, jadi berbeda di masing - masing daerah mengikuti UMP yang berlaku di wilayah tersebut," kata Lily di Kemnaker, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Lily menegaskan bahwa driver ojol sebetulnya sudah masuk dalam kategori pekerja, bukan hanya dijadikan mitra oleh penyedia paltform. Sebab sudah memenuhi 3 unsur perjanjian kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

"Kalau dalam UU 13, driver ini sudah termasuk pekerja, karena memenuhi 3 unsur itu. Untuk itu kami mendesak, bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda 2, roda 4, maupun kurir," ungkapnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Danantara Sudah Pegang...
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8%
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved