Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuan dari DJP
Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Baca Juga: Pasar Rumah Tapak Bertumbuh, LPKR Perluas Penawaran Produk Baru
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di lamanresmi ditjen pajak.
Baca Juga: Pasar Rumah Tapak Bertumbuh, LPKR Perluas Penawaran Produk Baru
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di lamanresmi ditjen pajak.
(akr)
Lihat Juga :