PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Selasa, 04 Maret 2025 - 12:30 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang juga menjadi payung hukum badan tersebut.
Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Baca Juga: Efisiensi Ala Prabowo Disebut Mirip DOGE Elon Musk, Media Asing Wanti-wanti Bahayanya
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Lantas, apa saja fungsi dan tugas Danantara yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Baca Juga: Efisiensi Ala Prabowo Disebut Mirip DOGE Elon Musk, Media Asing Wanti-wanti Bahayanya
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Lantas, apa saja fungsi dan tugas Danantara yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Kelola BUMN
Danantara ditugaskan mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.Perlu diketahui, Holding Investasi dan Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang dibentuk Kementerian BUMN dan Danantara. Holding Investasi Investasi bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Lihat Juga :