PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
Selasa, 04 Maret 2025 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Tugas lain yang dijalankan Danantara di antaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.
Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.
Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.
Lihat Juga :