Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
loading...
Kebijakan Terbaru Pemprov...
Foto: freepik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menarik pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tak memungut opsen pajak tersebut karena Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi, yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

"DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB," ujarnya.

Lusiana mengatakan, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak. Lantas apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Jenis dan Tarif Opsen Pajak
Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:

♦ Pajak Provinsi meliputi:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB

♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:

♦ Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang

Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:

♦ Pajak air permukaan
♦ Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak sarang burung walet
♦ Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Lusiana menambahkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya

Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
KUR BRI Antarkan Wanita...
KUR BRI Antarkan Wanita Ini Sukses Olah Kelor Jadi Aneka Pangan yang Digemari
5 Indikator Terbaru...
5 Indikator Terbaru yang Bisa Mengubah Arah Harga BTC
Pertamina Penuhi Kebutuhan...
Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved