ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Baca Juga: ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret Jelang Lebaran 2025, MenpanRB Beri Restu
Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Baca Juga: ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret Jelang Lebaran 2025, MenpanRB Beri Restu
Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
(akr)
Lihat Juga :