Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
Minggu, 09 Maret 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, Ini 4 Titik Kemacetan yang Harus Diwaspadai
Kuota harian Motis ditetapkan sebanyak 232 unit sepeda motordan 530 penumpang untuk Lintas Utara, serta 696 unit sepeda motor per hari dan 1.590 penumpang per hari untuk Lintas Tengah.
"Nantinya, program Motis ini akan menggunakan kereta api kelas ekonomi dengan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) sebagai bentuk dukungan serta kehadiran negara dalam mendukung akses transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Risal.
Sebagai informasi, persyaratan pendaftaran Motis Angkutan Lebaran 2025 masih sama dengan program Motis di tahun sebelumnya, setiap calon pendaftar wajib memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku dan motor dengan kapasitas mesin kurang dari200 cc.
Setiap pengiriman satu unit sepeda motor akan mendapatkan fasilitas 2 tiket penumpang kereta api serta 1 tiket infant bagi anak berusia di bawah 3 tahun. Fasilitas tiket untuk penumpang ini akan diberikan secara gratis.
Kuota harian Motis ditetapkan sebanyak 232 unit sepeda motordan 530 penumpang untuk Lintas Utara, serta 696 unit sepeda motor per hari dan 1.590 penumpang per hari untuk Lintas Tengah.
"Nantinya, program Motis ini akan menggunakan kereta api kelas ekonomi dengan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) sebagai bentuk dukungan serta kehadiran negara dalam mendukung akses transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Risal.
Sebagai informasi, persyaratan pendaftaran Motis Angkutan Lebaran 2025 masih sama dengan program Motis di tahun sebelumnya, setiap calon pendaftar wajib memiliki KTP, SIM, STNK yang masih berlaku dan motor dengan kapasitas mesin kurang dari200 cc.
Setiap pengiriman satu unit sepeda motor akan mendapatkan fasilitas 2 tiket penumpang kereta api serta 1 tiket infant bagi anak berusia di bawah 3 tahun. Fasilitas tiket untuk penumpang ini akan diberikan secara gratis.
(fjo)
Lihat Juga :