Sukseskan Kartu Pra Kerja, Sinergi Pusat Daerah Diperkuat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Kartu Pra Kerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Pra Kerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan.
"Dengan demikian, Program Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2020. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020 menjadi aturan pelaksanaan Perpres tersebut. "Perubahan ini menjaga tata kelola, jadi secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama," ungkapnya.
Sejak dimulai pada 11 April 2020, pendaftaran Program Kartu Pra Kerja mendapatkan respons yang positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk mengikuti program ini.
Namun, dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Pra Kerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan.
"Dengan demikian, Program Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2020. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 11 Tahun 2020 menjadi aturan pelaksanaan Perpres tersebut. "Perubahan ini menjaga tata kelola, jadi secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan bersama-sama," ungkapnya.
Sejak dimulai pada 11 April 2020, pendaftaran Program Kartu Pra Kerja mendapatkan respons yang positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk mengikuti program ini.
(nng)