THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB
loading...
THR Ojol 2025 Kapan...
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/3/2025). FOTO/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir online.

Pengumuman ini disampaikan pada Senin (10/3/2025) di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

"THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya

THR untuk pengemudi ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi.

Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.

2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian BHR tidak mengurangi hak-hak kesejahteraan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah perusahaan layanan angkutan online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, telah mengonfirmasi akan menyelenggarakan program THR atau BHR untuk mitra pengemudi mereka.

Gojek, misalnya, mengadakan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk implementasi pemberian THR sesuai imbauan pemerintah. Grab juga menjalankan program Bonus Kinerja Khusus untuk menyalurkan THR kepada mitra ojol. Maxim turut berkomitmen memberikan BHR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, THR ojol dijadwalkan akan cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian, para pengemudi ojol bisa mengharapkan pencairan THR mereka dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan yang telah diumumkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

1. Pengemudi Gojek

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
-Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

2. Pengemudi Grab

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
-Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta

3. Pengemudi Maxim

-Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
-Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Intervensi Danantara...
Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Danantara Sudah Pegang...
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8%
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Fenomena Otomotif Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved