Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:42 WIB
loading...
Pengusaha Penyeberangan...
Mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif . Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo menyoroti beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatan itu.

Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81% dari HPP.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600. Kenaikan itu berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.

Baca Juga: Luhut Minta Jangan Persulit Kapal Pesiar Mewah saat Berlayar di Indonesia

"Saat ini kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, sehingga semakin membebani operator penyeberangan ," kata Khoiri dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Kedua, lanjut Khoiri, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Pada tanggal 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% melalui aturan KM No. 131 Tahun 2024. Namun kenaikan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.

Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Khoiri menjelaskan, perlu diingat bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP memohon agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang sepadan untuk sektor ini.

Meskipun demikian, GAPASDAP menegaskan, jika tujuan utama dari insentif tersebut bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang hingga kini belum terealisasi. "Insentif ini sangat dibutuhkan guna mempertahankan keberlangsungan pelayanan, terutama dalam menjaga aspek keselamatan pelayaran," jelas Khoiri.

Sebagai organisasi yang menaungi operator kapal penyeberangan, GAPASDAP memahami pentingnya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Namun GAPASDAP juga bertanggung jawab untuk memastikan layanan angkutan laut tetap berjalan secara berkelanjutan, aman, dan memadai.

Baca Juga: ASD 2024 Dorong Pentingnya Kolaborasi Pelayaran Regional

“Kami siap berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan,” tandas Khoiri.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
Kapal Tanker Raksasa...
Kapal Tanker Raksasa China Tembus Blokade Selat Hormuz, Bawa 2 Juta Barel Minyak Irak
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Ada Perang Diskon hingga...
Ada Perang Diskon hingga 80 Persen di Jakarta Premium Outlets, Hanya 10 Hari!
Rekomendasi
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Berita Terkini
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved