Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:53 WIB
loading...
Derivatif Keuangan Geser...
ICDX atau BKDI dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respons terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) memberikan respon terkait peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Terkait perdagangan produk derivatif keuangan , kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh otoritas dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia. Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.

Baca Juga: ICDX Resmi Ditunjuk Bappebti Jadi Bursa CPO

“Untuk proses transisi, saat ini kami tengah dalam proses untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, dan dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa terkait ketentuan dari OJK dan BI, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan," ungkap Fajar Wibhiyadi.

Sementara itu Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja mengatakan, “Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa di industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini karena untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,".

"Untuk proses peralihan, saat ini kami tengah dalam proses transisi, yang sejauh ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung dengan pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI)," sambung Megain Widjaja.

Terkait produk derivatif keuangan, dari total transaksi di ICDX dan dikliringkan di ICH pada tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif dengan underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara dengan 10% total transaksi.

Sedangkan produk derivatif dengan underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara dengan 28% total transaksi. Sementara untuk produk dengan underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara dengan 62% total transaksi.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Trader Makin Aman Memilih Berbagai Aset Crypto lewat Perdagangan Derivatif

Dalam aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Lembaga Kliring Dinilai...
Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Ditengah Krisis Timur...
Ditengah Krisis Timur Tengah, ICDX Catat Lonjakan Transaksi Kontrak Berjangka Minyak Mentah
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, JFX Perkuat Ekosistem Lindung Nilai Komoditas
Surveyor Indonesia dan...
Surveyor Indonesia dan ICDX Perkuat Ekosistem Renewable Energy Certificate Nasional
Data Perdagangan Berjangka...
Data Perdagangan Berjangka Kuartal I/2026, Notional Value Transaksi di ICDX Capai Rp12.477 Triliun
Upbit Dukung Langkah...
Upbit Dukung Langkah Bappebti Tingkatkan Literasi Kripto Melalui BLK 2024
Edukasi Mahasiswa Soal...
Edukasi Mahasiswa Soal Perdagangan Berjangka, VAF Gelar Roadshow ke Sejumlah Universitas
Boy William Akui Hanya...
Boy William Akui Hanya Talent Endorsment Bukan Affiliator
Rekomendasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved