Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Kamis, 13 Maret 2025 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Mendag Budi juga menyampaikan, bahwa PT AEGA rupanya juga menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rejeg, Tangerang dan Pasar Kamis, Tangerang dengan harga Rp12 juta per bulan.
Baca Juga: Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kedua perusahaan tersebut diungkap Mendag Budi juga tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan sehingga izin operasinya turut dicabut dan tidak boleh memproduksi MinyaKita lagi. "Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kedua perusahaan tersebut diungkap Mendag Budi juga tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan sehingga izin operasinya turut dicabut dan tidak boleh memproduksi MinyaKita lagi. "Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :