66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Kamis, 13 Maret 2025 - 17:36 WIB
loading...
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Foto/Dok
A
A
A
KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satgas Polri.
"Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran," kata Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
"Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan," tambahnya.
Baca Juga: 14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
"Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran," kata Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
"Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan," tambahnya.
Baca Juga: 14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
Lihat Juga :