66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
Kamis, 13 Maret 2025 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(akr)
Lihat Juga :