Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
“TDF terutama digunakan untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang biasanya dihitung menjelang akhir tahun,” kata Suahasil.
Pada 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan, bahwa dana ini tetap milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai tata kelola yang berlaku.
Di sisi lain, realisasi belanja Transfer ke Daerah hingga Februari 2025 mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9% dari total pagu APBN. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp134,7 triliun.
Rincian penyaluran transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU): Rp86,6 triliun (lebih tinggi dari tahun lalu Rp 82,6 triliun), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp30,3 triliun (naik dari Rp28,6 triliun), dan Dana Bagi Hasil (DBH): Rp13,8 triliun, Dana Desa: Rp5,9 triliun.
Kemenkeu juga memperkirakan akan ada penyaluran tambahan sebesar Rp57,1 triliun pada Maret 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui DAU.
Pada 2023, TDF mencapai Rp45 triliun, sedangkan pada 2024 jumlahnya hanya Rp13 triliun. Suahasil menegaskan, bahwa dana ini tetap milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai tata kelola yang berlaku.
Di sisi lain, realisasi belanja Transfer ke Daerah hingga Februari 2025 mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9% dari total pagu APBN. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp134,7 triliun.
Rincian penyaluran transfer ke daerah meliputi Dana Alokasi Umum (DAU): Rp86,6 triliun (lebih tinggi dari tahun lalu Rp 82,6 triliun), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp30,3 triliun (naik dari Rp28,6 triliun), dan Dana Bagi Hasil (DBH): Rp13,8 triliun, Dana Desa: Rp5,9 triliun.
Kemenkeu juga memperkirakan akan ada penyaluran tambahan sebesar Rp57,1 triliun pada Maret 2025. Dana ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, bantuan operasional sekolah, bantuan operasional kesehatan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui DAU.
Lihat Juga :