Berharap THR Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional
Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:26 WIB
loading...
Pemberian tunjangan hari raya (THR) memiliki dampak yang sangat positif bagi perekonomian. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya ( THR ) memiliki dampak yang sangat positif bagi perekonomian , seperti diungkap Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda.Menurutnya, pemberian THR dapat meningkatkan belanja masyarakat terutama kelas menengah dan menengah bawah.
Dengan daya beli masyarakat yang bergairah tentunya memberikan stimulus yang baik bagi perekonomian nasional."Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat," ungkap Huda dalam keterangannya.
"Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," tambahnya.
Baca Juga: THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Untuk diketahui, pemberian THR sendiri telah ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar bisa dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker Yassierli.
Dengan daya beli masyarakat yang bergairah tentunya memberikan stimulus yang baik bagi perekonomian nasional."Ketika ada THR, maka akan ada tambahan pendapatan disposibel bagi masyarakat," ungkap Huda dalam keterangannya.
"Pendapatan disposibel meningkat yang secara langsung akan meningkatkan belanja karena bagi kelas menengah dan menengah ke bawah, pendapatan mereka sebagian besar akan dibelanjakan kembali," tambahnya.
Baca Juga: THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Untuk diketahui, pemberian THR sendiri telah ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar bisa dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker Yassierli.
Lihat Juga :