THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:13 WIB
loading...
THR Ojol Bersyarat 9...
Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi transportasi daring yang menetapkan syarat minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak kepada para pekerja, terutama pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memastikan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih adil dan mempertimbangkan kondisi pekerja.

“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan kepada masyarakat. Tetapi, kita tetap memberikan catatan kepada para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai syarat para pekerja terutama ojol untuk bisa menerima THR,” ujar dia melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

Diuraikan oleh Gian Sitorus, dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, telah di atur mengenai hak dan kewajiban pekerja.

“Salah satunya jelas tertulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jika dilakukan 5 hari dalam seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk dalam pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa dengan bijak dan cermat melihat beban serta mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan pengguna jasa.

Jika melihat aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat karena justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukan ditambah.

Baca Juga: THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan Gojek

Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidak lagi berusia produktif, sehingga aturan tersebut bisa menjadi beban bagi mereka.

"Aplikator harus melihat dari berbagai sisi. Jangan sampai syarat THR justru memperberat pekerja, terutama mereka yang sudah berusia lanjut," tegas Gian Felanroe Sitorus.

Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di jalan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Intervensi Danantara...
Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Juan Persia Vanesya...
Juan Persia Vanesya Siapkan Mental dan Bahasa Inggris untuk Audisi Miss Indonesia 2026
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Berita Terkini
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved