Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
1. Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat.
2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai jual ini ditinjau ulang setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi.
2. Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat.
2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai jual ini ditinjau ulang setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi.
Lihat Juga :