Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
loading...
A A A
Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Perhitungannya cukup sederhana, yakni Besaran Pajak = Nilai Jual Alat Berat × 0,2%. Misalnya, jika nilai jual sebuah excavator adalah Rp2 miliar maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis

Pajak terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak ini dikenakan untuk periode 12 bulan atau setahun dan harus dibayarkan sekaligus di muka. Adapun pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Jika alat berat tersebut digunakan di luar Jakarta, maka tidak termasuk dalam kewajiban pajak daerah ini.

Morris mengatakan, penerapan Pajak Alat Berat bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta memperkuat daya saing ekonomi ibu kota.

"Dengan sistem pajak yang transparan dan pengelolaan yang terstruktur, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Revolusi Islam di Iran...
Revolusi Islam di Iran Akan Terus Berlanjut, Ini 3 Indikasi Utamanya
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved