Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Minggu, 23 Maret 2025 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Pajak ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya di ibu kota.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Pengenaan tarif khusus untuk kendaraan umum juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Melalui kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah seperti PBBKB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," kata dia.
PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Pajak ini berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, transportasi, dan layanan publik lainnya di ibu kota.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Pengenaan tarif khusus untuk kendaraan umum juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung transportasi publik yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Melalui kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah seperti PBBKB, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :