Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Minggu, 23 Maret 2025 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan kepada penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mendistribusikan bahan bakar kepada konsumen. PBBKB dipungut langsung oleh penyedia bahan bakar dan telah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal," kata dia.
Perhitungan PBBKB
PBBKB Nilai Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%). Misalnya, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
PBBKB terutang saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar masuk ke tangki kendaraan atau alat berat, pajaknya langsung diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal," kata dia.
Perhitungan PBBKB
PBBKB Nilai Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%). Misalnya, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
PBBKB terutang saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Artinya, begitu bahan bakar masuk ke tangki kendaraan atau alat berat, pajaknya langsung diperhitungkan dalam harga yang dibayarkan oleh konsumen.
Lihat Juga :