Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Bank Indonesia (BI) akan terus menjalankan skema berbagi beban atau burden sharing terkait pembiayaan negara hingga 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembagian beban ini dirasa perlu sebagai langkah extraordinary dalam menghadapi situasi akibat pandemi COVID-19.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang akan terus di laksanakan sampai Tahun 2022," ujar Sri Mulyani secara virtual, Jumat (4/9/2020). ( Baca juga:Kompak! Tiga Kementerian Sinergi Kembangkan Potensi Industri dan Wisata Olahraga )
Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis burden sharing yang akan dilakukan dengan bank sentral. Pertama, terkait pembiayaan Covid-19 di mana skema ini akan berakhir pada 2020. Sementara burden sharing skema kedua, yakni BI sebagai pembeli siaga (stanby buyer) di pasar perdana, dan inilah yang akan berlangsung hingga 2022. ( Baca juga:Pelda KKO Evert Julius, Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Meninggal )
“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau stanby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” katanya.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas di atas 3% dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3% di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI menjaga disiplin fiskal, menjaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembagian beban ini dirasa perlu sebagai langkah extraordinary dalam menghadapi situasi akibat pandemi COVID-19.
"Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang akan terus di laksanakan sampai Tahun 2022," ujar Sri Mulyani secara virtual, Jumat (4/9/2020). ( Baca juga:Kompak! Tiga Kementerian Sinergi Kembangkan Potensi Industri dan Wisata Olahraga )
Dia menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis burden sharing yang akan dilakukan dengan bank sentral. Pertama, terkait pembiayaan Covid-19 di mana skema ini akan berakhir pada 2020. Sementara burden sharing skema kedua, yakni BI sebagai pembeli siaga (stanby buyer) di pasar perdana, dan inilah yang akan berlangsung hingga 2022. ( Baca juga:Pelda KKO Evert Julius, Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Meninggal )
“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau stanby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” katanya.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas di atas 3% dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3% di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI menjaga disiplin fiskal, menjaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel,” jelasnya.
(uka)