DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.
(nng)
Lihat Juga :