Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB
loading...
Pajak air tanah dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air melalui kebijakan Pajak Air Tanah (PAT). Pajak ini dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan.
Pajak Air Tanah adalah pungutan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan bumi dan sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik individu maupun industri.
Subjek Pajak Air Tanah adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Sementara itu, Wajib Pajak adalah mereka yang berkewajiban membayar PAT, khususnya untuk keperluan usaha dan industri.
Objek PAT mencakup semua kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang dikecualikan, yaitu Kebutuhan dasar rumah tangga; Pengairan pertanian rakyat; Perikanan dan peternakan rakyat; keperluan ibadah atau keagamaan; Pemadaman kebakaran; Kepentingan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya.
"Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir terkena pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
Dasar pengenaan PAT dihitung berdasarkan nilai perolehan air tanah, yang terdiri dari harga air baku, ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah; bobot air tanah, yang mempertimbangkan faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehannya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Air Tanah dikenakan sejak air tanah mulai diambil atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai bagian dari operasional bisnisnya, kewajiban pajak berlaku sejak penggunaan pertama kali.
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Pajak ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah di ibu kota. Dengan diberlakukannya Pajak Air Tanah, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. "Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pembayaran pajak ini juga berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutup Morris.
Pajak Air Tanah adalah pungutan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan bumi dan sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik individu maupun industri.
Subjek Pajak Air Tanah adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Sementara itu, Wajib Pajak adalah mereka yang berkewajiban membayar PAT, khususnya untuk keperluan usaha dan industri.
Objek PAT mencakup semua kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang dikecualikan, yaitu Kebutuhan dasar rumah tangga; Pengairan pertanian rakyat; Perikanan dan peternakan rakyat; keperluan ibadah atau keagamaan; Pemadaman kebakaran; Kepentingan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya.
"Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir terkena pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya
Dasar pengenaan PAT dihitung berdasarkan nilai perolehan air tanah, yang terdiri dari harga air baku, ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah; bobot air tanah, yang mempertimbangkan faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehannya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Air Tanah dikenakan sejak air tanah mulai diambil atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai bagian dari operasional bisnisnya, kewajiban pajak berlaku sejak penggunaan pertama kali.
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Pajak ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah di ibu kota. Dengan diberlakukannya Pajak Air Tanah, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. "Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pembayaran pajak ini juga berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutup Morris.
(nng)
Lihat Juga :