Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB
loading...
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak air tanah dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air melalui kebijakan Pajak Air Tanah (PAT). Pajak ini dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan.

Pajak Air Tanah adalah pungutan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan bumi dan sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik individu maupun industri.

Subjek Pajak Air Tanah adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Sementara itu, Wajib Pajak adalah mereka yang berkewajiban membayar PAT, khususnya untuk keperluan usaha dan industri.

Objek PAT mencakup semua kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang dikecualikan, yaitu Kebutuhan dasar rumah tangga; Pengairan pertanian rakyat; Perikanan dan peternakan rakyat; keperluan ibadah atau keagamaan; Pemadaman kebakaran; Kepentingan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya.

"Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir terkena pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya

Dasar pengenaan PAT dihitung berdasarkan nilai perolehan air tanah, yang terdiri dari harga air baku, ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah; bobot air tanah, yang mempertimbangkan faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehannya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Air Tanah dikenakan sejak air tanah mulai diambil atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai bagian dari operasional bisnisnya, kewajiban pajak berlaku sejak penggunaan pertama kali.

Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Pajak ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah di ibu kota. Dengan diberlakukannya Pajak Air Tanah, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. "Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pembayaran pajak ini juga berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutup Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved