Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Selasa, 01 April 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
6. Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
7. Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
8. Reklame film/slide
9. Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)
Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
1. Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
2. Label atau merek pada kemasan produk
3. Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
4. Reklame oleh instansi pemerintah
5. Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
6. Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
7. Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
7. Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
8. Reklame film/slide
9. Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)
Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak
Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
1. Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
2. Label atau merek pada kemasan produk
3. Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
4. Reklame oleh instansi pemerintah
5. Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
6. Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
7. Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
Lihat Juga :