Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Selasa, 01 April 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
8. Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Reklame?
1. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
2. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti:
1. Jenis dan bahan reklame
2. Lokasi pemasangan
3. Durasi penayangan
4. Ukuran reklame
5. Jumlah media reklame yang digunakan
Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah: Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000.
Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tempat reklame tersebut berada. Untuk reklame berjalan (misalnya pada kendaraan), pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Reklame?
1. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
2. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Bagaimana Pajaknya Dihitung?
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti:
1. Jenis dan bahan reklame
2. Lokasi pemasangan
3. Durasi penayangan
4. Ukuran reklame
5. Jumlah media reklame yang digunakan
Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah: Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000.
Waktu dan Lokasi Pembayaran Pajak
Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tempat reklame tersebut berada. Untuk reklame berjalan (misalnya pada kendaraan), pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
(nng)
Lihat Juga :