Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya

Selasa, 01 April 2025 - 12:00 WIB
loading...
Aturan Pajak Reklame...
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya

Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih estetis dan tertib. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk tetap taat pajak serta menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.

Baca Juga: Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya


Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak


Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron

2. Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)

3. Reklame stiker

4. Reklame selebaran

5. Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)

6. Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)

7. Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)

8. Reklame film/slide

9. Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak


Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

1. Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)

2. Label atau merek pada kemasan produk

3. Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri

4. Reklame oleh instansi pemerintah

5. Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial

6. Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan

7. Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²

8. Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Reklame?

1. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

2. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.


Bagaimana Pajaknya Dihitung?


Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa ditentukan berdasarkan faktor seperti:

1. Jenis dan bahan reklame

2. Lokasi pemasangan

3. Durasi penayangan

4. Ukuran reklame

5. Jumlah media reklame yang digunakan

Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka pemerintah akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.


Tarif dan Cara Penghitungan Pajak


Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Contoh perhitungan: Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah: Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000.


Waktu dan Lokasi Pembayaran Pajak


Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang. Pemungutan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tempat reklame tersebut berada. Untuk reklame berjalan (misalnya pada kendaraan), pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Rekomendasi
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
Berita Terkini
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved