Dukung SNI Produk Elektronika, Kemenperin Siapkan Lab Uji Modern

Sabtu, 05 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
Dukung SNI Produk Elektronika,...
Penerapan SNI wajib untuk produk elektronikan akan didukung lab uji modern oleh Kemenperin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan daya saing industri elektronika di Tanah Air, dengan salah satu caranya adalah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.

"Namun demikian, pemberlakuan SNI untuk produk elektronik dan telematika perlu didukung oleh laboratorium uji yang memadai," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

(Baca Juga: Mendag: Niaga Elektronik Jadi Solusi Percepat Pemulihan Ekonomi)

Terkait hal tersebut, Kepala BPPI mengemukakan, pihaknya memiliki salah satu unit litbang yang fokus pada pengujian produk elektronika, yakni Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya. "Baristand Industri Surabaya telah dilengkapi laboratorium Electromagnetic Compatibility (EMC), yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia," ungkapnya.

Dengan fasilitas laboratorium yang memadai, menurut Doddy, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik. "Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh KAN untuk produk SNI wajib dan SNI sukarela. Dua di antaranya yang di bawah BPPI Kemenperin adalah Baristand Industri Surabaya serta Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) di Bandung," sebutnya.

Kepala Baristand Industri Surabaya, Aan Eddy Antana menyampaikan, laboratorium EMC di Baristand Industri Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone bluetooth, piano, televisi dan peralatan elektronik lainnya.

"Diharapkan, melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, dapat mewujudkan target substitusi impor 35% pada akhir 2022," papar Aan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. "Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," tuturnya.

(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede)

Oleh karena itu, Kemenperin sedang melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Menperin Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika. Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015 tersebut, yaitu mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN akan dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN), industri elektronika dan telematika merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan. Bahkan, merujuk peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik menjadi sektor pionir yang dipacu siap menerapkan teknologi industri 4.0 di Tanah Air agar bisa berdaya saing global.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)