Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita

Senin, 09 Maret 2020 - 19:10 WIB
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah suatu realita. Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Sambung dia menerangkan, keputusan MA ini nantinya bakal dilihat secara keseluruhan terhadap implikasi pada BPJS Kesehatan. Pasalnya agar kasus BPJS Kesehatan ini bisa dilihat secara sustainable

"Keputusan ini memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," jelasnya.

Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun secara keuangan mereka merugi, sampai dengan akhir Desember. "Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 Triliun, dia masih negatif," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)