Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien

Selasa, 08 April 2025 - 15:08 WIB
loading...
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satu kemudahan terbaru adalah proses transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi BPHTB lebih awal di tahun berjalan. Artinya, proses pelaporan dan pembayaran BPHTB kini bisa dilakukan secara praktis tanpa harus menunggu penerbitan SPPT PBB-P2," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!

Menurut dia masyarakat cukup menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang sudah tersedia dalam sistem Pajak Online Jakarta. Melalui sistem ini, transaksi BPHTB dapat langsung diproses tanpa perlu menunggu terbitnya Surat Keterangan NJOP secara terpisah. Hal ini tentu mempercepat proses administrasi dan memberikan efisiensi waktu bagi wajib pajak.

Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain, layanan pengajuan surat tersebut tetap tersedia melalui sistem Pajak Online Jakarta. Wajib pajak dapat mengaksesnya secara daring dengan mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Rekomendasi
Mengapa Turki Jual Sistem...
Mengapa Turki Jual Sistem Pertahanan Udara S-400 ke UEA? Ini Alasan Utamanya
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved