Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Selasa, 08 April 2025 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:
1. Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan
2. Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mencermati dan memastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi. Melalui inovasi ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
Apabila terjadi perbedaan antara NJOP yang digunakan dalam transaksi BPHTB dengan NJOP yang tercantum pada SPPT PBB-P2 setelah diterbitkan, dan selisih tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak diimbau untuk:
1. Melakukan pembetulan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, dan
2. Melunasi kekurangan pajak sesuai hasil perhitungan yang dikoreksi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mencermati dan memastikan data yang digunakan sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi. Melalui inovasi ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:
Lihat Juga :