Menkeu : Insentif Pajak Hotel dan Restoran Berlaku April 2020

Kamis, 12 Maret 2020 - 09:33 WIB
Menkeu : Insentif Pajak...
Menkeu : Insentif Pajak Hotel dan Restoran Berlaku April 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera meluncurkan paket insentif untuk menggairahkan ekonomi dalam menanggulangi virus corona (Covid-19). Setelah sebelumnya sempat tertunda, insentif pajak untuk hotel dan restoran mulai bisa dinikmati per 1 April 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai surat edarannya. Insentif ini bisa dinikmati hingga enam bulan ke depan. "Sudah dibuat surat PMK untuk edaran pelaksanaannya ya, 1 April kalau tidak salah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (11/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah pusat menyatakan siap mengganti kehilangan penerimaan pajak pemerintah daerah (pemda) dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sementara pajak hotel dan restoran, sebagai antisipasi dampak wabah virus corona.

Berdasarkan kebijakan stimulus tersebut, sebanyak 33 daerah yang menaungi 10 destinasi wisata tidak memungut pajak dan restoran selama enam bulan. Adapun jumlah yang akan dibayarkan pemerintah pusat ke daerah adalah Rp3,3 triliun.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)