Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Minggu, 13 April 2025 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat karena kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Baca Juga: Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Dwi mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah patuh dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat karena kondisi tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Baca Juga: Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Dwi mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah patuh dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui kepatuhan pajak,” tutup Dwi.
(akr)
Lihat Juga :