Cek SPPT PBB Online di Jakarta Makin Mudah, Begini Caranya
Sabtu, 19 April 2025 - 11:59 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Terkait pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak perlu ribet.
"Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi demi memberikan layanan perpajakan lebih modern dan efisien. Semakin mudah akses informasi pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
SPPT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan. Dulu, pengambilan SPPT harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Berikut tiga cara yang bisa digunakan untuk mengakses SPPT PBB secara mudah dan cepat:
Bagi yang sudah terdaftar, e-SPPT PBB akan dikirim langsung setiap tahun melalui alamat email yang telah didaftarkan. Cek kotak masuk secara berkala, atau coba lihat folder spam kalau belum muncul. Tanpa perlu login atau proses tambahan, surat pajak langsung bisa diakses hanya dalam beberapa klik.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu "Jenis Pajak", lalu klik "PBB"
- Masuk ke bagian "Riwayat Pengunduhan e-SPPT"
- Klik ikon unduh untuk melihat atau mengunduh dokumen SPPT
- Akses yang lebih lengkap, bisa langsung masuk ke situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Bapenda juga menyediakan fitur Pajol yang bisa diakses tanpa login di pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Langkah-langkahnya juga sederhana:
- Masuk ke laman tersebut
- Klik tombol hijau untuk mulai proses pengecekan
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari" dan informasi SPPT langsung muncul
"Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi demi memberikan layanan perpajakan lebih modern dan efisien. Semakin mudah akses informasi pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
SPPT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan. Dulu, pengambilan SPPT harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Berikut tiga cara yang bisa digunakan untuk mengakses SPPT PBB secara mudah dan cepat:
1. Dikirim Otomatis lewat E-mail
Bagi yang sudah terdaftar, e-SPPT PBB akan dikirim langsung setiap tahun melalui alamat email yang telah didaftarkan. Cek kotak masuk secara berkala, atau coba lihat folder spam kalau belum muncul. Tanpa perlu login atau proses tambahan, surat pajak langsung bisa diakses hanya dalam beberapa klik.
2. Lewat Situs Pajak Online
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu "Jenis Pajak", lalu klik "PBB"
- Masuk ke bagian "Riwayat Pengunduhan e-SPPT"
- Klik ikon unduh untuk melihat atau mengunduh dokumen SPPT
- Akses yang lebih lengkap, bisa langsung masuk ke situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
3. Tanpa Login, Bisa Pakai Pajol
Bapenda juga menyediakan fitur Pajol yang bisa diakses tanpa login di pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Langkah-langkahnya juga sederhana:
- Masuk ke laman tersebut
- Klik tombol hijau untuk mulai proses pengecekan
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari" dan informasi SPPT langsung muncul
(nng)
Lihat Juga :