Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
loading...
Penyitaan Lahan Sawit,...
Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penyitaan lahan sawit yang dinilai illegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Pengacara Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

"Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan," ujar Akhmad Taufik dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil

Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.

"Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Tengah sendiri adalah sekitar 15.426.889 hektare.

"Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa," paparnya.

Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan kementerian Kehutanan. Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.

Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.

Taufik yang menjadi salah satu pemohonnya mengatakan, Kementerian Kehutanan ternyata tidak mau mengindahkan putusan MK dengan tetap bersikukuh melakukan penunjukan kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan di Propinsi Kalimantan Tengah menurut SK: 529/Menhut-II/2012 adalah 12.697.522 hektare (82,45 %), sedangkan kawasan non hutan seluas 2.707.073 hektare (17,55 %) dari luas Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.426.889 hektare.

"Kalau berdasarkan MK, penunjukan itu tidak punya kekuatan hukum mengikat karena melanggar UUD. Masak Menteri kehutanan tetap bersikukuh pakai penunjukan. Berarti beliau tidak mengindahkan putusan MK," ungkapnya.

Baca Juga: SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit

Ditambah lagi, dalam UU NO 5 Tahun 1967 dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak ada kata penunjukan kawasan hutan, yang ada adalah penetapan kawasan hutan. Begitu pula di UU Cipta Kerja.

Yang menjadi masalah sekarang ini tidak adanya kepastian hukum terkait kawasan hutan di Kalteng. Perda No 8 Tahun 2003 menyebut Kawasan Hutan luasnya 66%, sedangkan kawasan non hutan 34%. Aturan tersebut diubah Perda No 5 Tahun 2015 yang mengubah kawasan hutan menjadi 88%, lahan non hutan (12%). Merujuk pada perda baru itu berarti kawasan hon hutan yang sebelumnya luasnya 34% berkurang menjadi 12%.

"Hal inilah yang menjadikan tidak ada kepastian hukum di negara hukum ini," jelasnya.

Akibat Perda tersebut, lahan perumahan 8 hektare miliknya yang sebelumnya wilayah non hutan diklaim menjadi masuk kawasan hutan. Akhmad Taufik mengaku sudah mengantongi izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat yang sah. Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas masalah tersebut, Apalagi, perumahan itu telah dihuni oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, dia meminta Presiden Prabowo untuk tegas menegakkan hukum dalam penertiban Kawasan hutan. ‘’Silakan pemerintah lakukan penegakan hukum tapi jangan melanggar hukum. Lakukan tahapan-tahapan penetapan hutan yang diatur oleh UU. Kan pemerintah juga yang membuat UU. Jangan pemerintah merampas hak rakyat,’’ tandasnya.

Taufik juga menyertakan Surat Jaksa Agung RI, No. B.072A/A.GP.1/09/2010, tanggal 21 September 2010, Perihal Permohonan Pertimbangan Hukum atas keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Hendarman Supandji. Dimana pokok intinya kawasan hutan yang disahkan oleh pemerintah harus melalui tahapan-tahapan penetapan kawasan hutan terlebih dulu.

Karena itu, Akhmad Taufik menuliskan bahwa secara hukum, tindakan hukum Satgas yang melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur pada khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya merupakan perbuatan melawan hukum. Banyak warga Kalteng yang resah terkait penertiban hutan yang dilakukan satgas, namun mereka tidak berani bersuara.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumpukan Uang Sitaan...
Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN
Menjaga Investasi lewat...
Menjaga Investasi lewat Audit Independen untuk Jamin Data Sawit
Kepastian Status Lahan...
Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
Guru Besar IPB : Kepastian...
Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Nilai Ekspor Sawit Capai...
Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan
Akademisi Menyoroti...
Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal
Polda Metro Jaya Telusuri...
Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Polisi Sangkal Konspirasi...
Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera
Satgas PKH Tagih Denda...
Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!
Rekomendasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved